Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Kewilayahan Dicetuskan Dalam
Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Kewilayahan Dicetuskan Dalam
Postingan tentang pertanyaan "wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam" beserta jawaban pembahasan dan penjelasan lengkap.
Jawaban
Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Konsep kewilayahan pada wawasan nusantara, artinya wilayah Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh lautan harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
Selanjutnya, saya sarankan kamu untuk mambaca postingan pertanyaan maksud dari pancasila sebagai ideologi terbuka adalah beserta jawaban pembahasan dan penjelasan lengkap.
Pembahasan dan Penjelasan
Perlu kamu ketahui bahwa pertanyaan "wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam" yang saya berikan merupakan jawaban dengan pembahasan dan penjelasan lengkap.
Jawaban dari pertanyaan "wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam" yang saya berikan melalui proses moderasi para tim ahli di bidangnya.
Yang dimana pertanyaan "wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam" melewati proses pengkajian untuk menemukan jawaban paling benar dan akurat.
Kesimpulan
Jadi anda jangan meragukan lagi jawaban dari pertanyaan "wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan dicetuskan dalam" yang kami publikasikan.
Posting Komentar untuk "Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Kewilayahan Dicetuskan Dalam"