Pegertian Asuransi Umum Syariah di Indonesia dan 11 Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik
Pengertian Asuransi Syariah adalah suatu sistem dimana peserta mendistribusikan risiko dengan membagi saham atau seluruh donasi melalui Tabor Fund yang digunakan untuk membayar klaim atau risiko kepada beberapa peserta.
Di sini perusahaan bekerja dengan setia untuk mengelola dan menginvestasikan uang dengan partisipasi para pesertanya. Perusahaan bekerja bukan sebagai perusahaan asuransi tradisional tetapi sebagai manajer operasi.
Beberapa perjanjian atau Akad yang digunakan untuk melindungi Syariah antara lain:
1.Perjanjian Tabarru digunakan antara mitra. Setiap peserta akan mendapatkan hibah (premium) grant dari Tabaru Fund untuk membantu peserta lain yang terkena bencana. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah.
2.Perjanjian Tijara adalah perjanjian bisnis antara para peserta (secara kolektif atau individu) dan organisasi.
3.Perjanjian Vaklah Bill Ujra adalah perjanjian pihak ketiga yang memungkinkan peserta untuk mengelola dana tabal dan/atau dana investasi mitra atas nama mereka sebagai dasar untuk mengalokasikan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi. Ini sebagai imbalan pembayaran.
4.Akad mudharbah digunakan dalam manajemen investasi yang merupakan akad tizrah yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk mengelola investasi sebagai mubarib berupa pembagian keuntungan dengan imbalan kekuasaan atau wewenang (hubungan).
Berikut perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. yang bersumber dari website:https://www.asuransiastra.com/
PRINSIP | KONVENSIONAL | SYARIAH |
---|---|---|
Konsep | Transfer risiko dari peserta kepada penanggung (transfer of risk) | Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (sharing of risk) |
Akad | Jual beli | Tolong-menolong |
Kepemilikan dana | Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap peserta | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta |
Investasi & hasil investasi | Bebas di instrumen investasi apa pun. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan | Instrumen investasi berbasis syariah. Hasil investasi dapat dibagi antara peserta dan pengelola |
Surplus underwriting* | Menjadi milik perusahaan sepenuhnya | Dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah (waad to allocate surplus) |
Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah |
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
- Telah melunasi kontribusi,
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim,
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dan Tabarru’,
- Tidak menghentikan polis
Pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
BACA JUGA: 4 Jenis Jenis Asuransi yang ada di Indonesia yang banyak dimiliki Masyarakat Terbaik Untuk Masa Depan
Posting Komentar untuk "Pegertian Asuransi Umum Syariah di Indonesia dan 11 Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik"