Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan antara Hukum Positif, Hukum Alam dengan Hukum Islam

Hukum positif adalah hukum yang yang di create oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan. Argumen ini juga sekaligus mendeskripsikan penetapan hak-hak tertentu untuk suatu individu atau kelompok. Hukum positif dalam prakteknya sebagai hukum yang berlaku pada waktu tertentu baik masa lalu atau sekarang dan di tempat tertentu. Dimana jenis penerapan hukum ini terdiri dari hukum tertulis atau keputusan hakim selama hukum itu mengikat. Secara konseptual hukum positif dan hukum alam memiliki perbedaan dalam memahami pemberian keadilan, yang satunya berdasarkan undang-undang sedangkan yang satunya melalui penetapan Tuhan.

Seperti yang terjadi jika kita melihat dari hukum alam secara substansi yang datang dari pemahaman hukum yang telah ada sebelumnya yakni Tuhan atau Lex Divina. Oleh karena itu, muncullah apa yang disebut hakikat hukum alam yang berasal dari Tuhan. Dimana hukum terkodefikasi di dalam agama. Dengan kata lain hukum alam juga dipahami sebagai proses menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, secara langsung hukum alam tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, dimana saja, bagi siapa saja dan jelas untuk semua manusia tanpa ada yang menjelaskan.

Namun, sadarkah kita ternyata keduanya memiliki kesamaan melakukan upaya yang sama dengan menetapkan kepentingan manusia. Namun sayangnya penolakan terjadi karena hukum alam terlihat absolut tanpa pertimbangan akal, sedangkan satunya mendahului akal.

Berangkat dari perbedaan namun melengkapi di atas, maka orang-orang kemudian dapat menciptakan sebagian besar peraturan-peraturan dari beberapa asas absolut yang dimiliki oleh hukum alam atau lebih dikenal merujuk pada peraturan mengenai Hak Asasi Manusia secara substansi maka hukum alam dan hukum positif

Naturrecht brich Positives Recht. Kedua aliran hukum di atas, diduga mempunyai relevansi dengan hukum Islam, karena untuk menetapkan hukum dalam Islam diperlukan. Pertimbangan - pertimbangan yang dikaji oleh aliran hukum positif dan hukum alam.

Tuhan adalah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, sifat ini benar - benar terefleksikan dalam setiap hukum - hukum-Nya. Jadi , Rahmat merupakan inti syariah dengan konsekuensi bahwa kekuasaan yang berdasarkan pada kekuatan akal semata dicela oleh Tuhan. mengatur dengan kekuatan akal bukan tujuan syari'ah, sedangkan keadilan merupakan tujuan utama.

Filsafat hukum mengambil pandangan hukum yang bersifat teleologis, yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud tertentu. Tidak dapat disangkal bahwa setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntut pelaksanaan. Hukum Islam adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk menuntun umat manusia menuju kedamaian di dunia dan di akhirat. Urusan dunia ini oleh penentu hukum dipandang dari kerangka kepentingan dunia lain, yang lebih baik dan abadi. Hal ini membuktikan perbedaan antara hukum Islam dari hukum yang dibuat manusia yang hanya membicarakan kepentingan.

Keadilan menurut hukum Islam adalah perintah yang lebih tinggi, karena tidak hanya memberikan kepada setiap orang akan haknya, tetapi juga sebagai Rahmat dan kesembuhan qalbu. Berlaku adil dianggap sebagai langkah taqwa setelah beriman kepada Allah Ta'ala. Oleh sebab itu, hukum Islam merupakan pernyataan Tuhan, dan usaha untuk menegakkan perdamaian di muka bumi dengan mengatur masyarakat dan memberikan keadilan kepada setiap orang. Jadi, perintah dan keadilan merupakan tujuan mendasar bagi hukum Islam (Syariah).

Bila diperhatikan positivisme hukum, bahwa perintah merupakan tujuan utamanya, positivisme hukum tidak menilai lebih rinci, apakah suatu perintah tersebut bersifat adil atau tidak. Di sisi lain, hukum alam, seperti diuraikan oleh Friedman, merupakan sejarah manusia mencari keadilan mutlak, di mana kegagalannya merupakan bukti bagi definisi - definisi yang bertentangan, dan pandangan-pandangan yang berbeda, dalam hal ini, menyebabkan keadilan tidak dapat dicapai.

Hukum Islam menyatukan hukum sebagai "adanya" dengan hukum sebagai "seharusnya". Yang "ada" berarti stabilitas dalam hukum, yaitu keadilan mutlak. Oleh sebab itu, hukum Islam meliputi hukum yang menjadi kenyataan maupun yang seharusnya, yaitu positivisme ideal. 

Dengan kata lain, keadilan dalam hukum Islam berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi dengan kemampuan untuk menunaikan kewajiban itu. Banyak ayat yang menunjukkan keseimbangan dan keadilan dalam perintah Tuhan. Oleh sebab itu, prinsip keadilan dalam prakteknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu. Bila terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer atau sekunder.


Terakhir, Hukum Islam mengkombinasikan hukum sebagai "adanya" dan yang "seharusnya", sekaligus mempertahankan perintah dan keadilan. Sebagai perintah Tuhan, maka hukum Islam adalah hukum Positif, oleh karena memberikan perhatian khusus kepada keadilan, maka hukum Islam bersifat ideal. Jadi, dapat digambarkan secara tepat sebagai hukum positif dalam bentuk ideal. Dalam hukum Islam, positivisme dan idealisme, tidak hanya sekedar dapat dikombinasikan, tetapi harmonis satu sama lain.

Sumber https://www.atomenulis.com/

Posting Komentar untuk "Hubungan antara Hukum Positif, Hukum Alam dengan Hukum Islam"